Ikuti Perintah Pusat

img

Wakil Gubernur Kaltim  H.Hadi Mulyadi

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Wakil Gubernur Kaltim  H.Hadi Mulyadi  mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan menjadi PPKM Level 4. Langkah ini dilakukan demi mencegah kekhawatiran masyarakat.

"Terkait dengan perubahan istilah PPKM darurat menjadi PPPK Level 4,  kita ikuti saja, karena kalau tidak sama, repot nantinya dalam nomenklatur maupun dalam pelaporan kasus Covid-19,"kata Hadi Mulyadi pada  Dialog Publika TVRI Kaltim yang bertajuk Kaltim Perluas Wilayah PPKM Level 4, melalui zoom meeting, Rabu (21/07/2021).

Mantan anggota DPRD Kaltim dan DPR RI, menambahkan, kalau melihat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. PPKM darurat dan PPKM Level 4, itu isinya sama, jadi artinya hanya merubah nama atau istilah saja, karena istilah darurat itu dianggap sangat mengkhawatirkan masyarakat.

"Istilah darurat tentu sangat mengkhawatirkan masyarakat, seperti IGD, gawat darurat yang ada dirumah sakit dan kesannya menakutkan, jadi diganti istilah PPKM level 4. Dan istilah itu wajib  kita ikuti karena itu perintah pusat, yang berlaku mulai tanggal 21 sampai 25 Juli 2021,"paparnya.

Wagub Hadi Mulyadi dalam kesempatan tersebut juga mengingatkan kepada daerah baik yang sudah masuk  dalam PPKM level 4 maupun yang belum, kiranya bisa ekstra berhati-hati dan waspada, karena penyebaran Covid-19 di Kaltim masih terjadi dan angkanya cukup tinggi.

"Kondisi terkini terkait kenaikan kasus Covid-19 di Kaltim yang saat ini sudah sampai pada tahap yang mengkhawatirkan. Sehingga semua pihak diminta lebih waspada sekaligus meningkatkan kerjasamanya dalam upaya menekan penularan kasus Covid-19 di masyarakat. Jangan kendor dan lalai menegakkan protokol kesehatan melalui gerakan 5M," pesan Hadi Mulyadi.(mar)